Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Begini Cara Dewi Astutik Rekrut Kurir Selundupkan Narkoba hingga ke Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4 Tahun, Hukuman Jennifer Dunn Kini Tinggal 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Agustus 2018 - 19:14:00 WIB
Divonis 4 Tahun, Hukuman Jennifer Dunn Kini Tinggal 10 Bulan Penjara
Jennifer Dun. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Hukuman Jennifer Dunn atas kasus narkoba tampaknya jauh berkurang dari vonis awal selama empat tahun. Aktris cantik ini tinggal menjalani hukuman selama 10 bulan. Kenapa bisa begitu?

Rupanya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Jennifer Dunn atas kasus narkoba. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (23/8/2018), Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No. 350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian bunyi amar putusan atas banding Jennifer Dunn.

Vonis atas banding Jennifer Dunn disahkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. Ketiganya menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Usai banding Jennifer Dunn dikabulkan, vonis untuk sang aktris pun berkurang drastis. Jedun yang sebelumnya divonis empat tahun penjara, hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut