Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Begini Cara Dewi Astutik Rekrut Kurir Selundupkan Narkoba hingga ke Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4 Tahun, Hukuman Jennifer Dunn Kini Tinggal 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Agustus 2018 - 19:14:00 WIB
Divonis 4 Tahun, Hukuman Jennifer Dunn Kini Tinggal 10 Bulan Penjara
Jennifer Dun. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut bunyi amar putusan.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn dalam sidang putusan kasus narkoba dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp800 juta.

Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut Jedun dipidana delapan bulan. Demikian dimuat Okezone.com.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut