Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak
JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika, Kamis (23/4/2026). Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, plus denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Menanggapi vonis itu, penasihat hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan pihaknya belum mengambil keputusan terkait upaya banding. Dia menyebut tim kuasa hukum masih memanfaatkan waktu yang diberikan selama satu pekan untuk mempertimbangkan langkah terbaik.
“Pertama-tama, kita sebagai penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim,” kata Jon usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Jon menjelaskan, status putusan tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih terbuka berbagai opsi hukum yang bisa ditempuh oleh Ammar.
Wajah Ammar Zoni Jadi Sorotan usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Narkoba
“Bisa saja diajukan banding, bisa PK (Peninjauan Kembali), bisa juga amnesti atau abolisi. Jadi sabar saja dulu,” ujarnya.
Meski demikian, Jon menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Ammar sebagai terdakwa.
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
“Kita nggak bisa menghadapi hukum dengan emosi. Itu hak Ammar nanti, apakah dia mau banding atau tidak,” katanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Namun, sikap kooperatif selama persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, dia disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan barang terlarang di dalam rutan.
Barang tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025, yang kemudian menyeret sejumlah nama dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.
Editor: Dani M Dahwilani