Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Kamis, 23 April 2026 - 15:54:00 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum Ammar Zoni masih mengkaji langkah hukum berikutnya, apakah akan banding atau tidak. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026). Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.

Menanggapi vonis tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih mengkaji langkah hukum berikutnya. Keputusan menerima putusan atau mengajukan banding akan ditentukan setelah berdiskusi langsung dengan terdakwa.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.

Selain hukuman penjara, Ammar juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi faktor yang meringankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut