DJ Panda Gagal Ketemu Erika Carlina di Polda Metro Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Aktris Erika Carlina absen dalam upaya damai dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025). Apa alasan Erika tidak hadir hari ini?
Menurut kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, kliennya absen hadir di pertemuan hari ini gegara ada urusan mendadak yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kami menghadiri atas agenda Restorative Justice yang diajukan oleh saudara DJ P beserta kuasanya, yang sebelumnya, dua minggu lalu sudah pernah diajukan atas pertemuan pertama," kata Mohammad Faisal usai menjalani restorative justice (RJ) di Polda Metro Jaya mewakili Erika Carlina.
Mohammad Faisal melanjutkan, "Kami ingin mengonfirmasi bahwa klien kami tidak bisa hadir pada kesempatan RJ yang kedua karena dalam suatu hal, jam 11 tadi kami diinformasikan ada agenda dadakan yang mana beliau tidak bisa ditinggalkan, jadi diwakili oleh kami."
Saat ditanya poin utama dari pembahasan upaya damai tersebut, Faisal mengatakan kedua pihak masih menyamakan persepsi dalam melihat kasus ini. Terlebih, DJ Panda sudah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Erika atas kasus pengancaman yang dituduhkan.
Faisal menegaskan pertemuan itu tidak membahas hal-hal di luar laporan Erika, termasuk soal hak asuh anak maupun status DJ Panda sebagai ayah biologisnya.
"Perlu kami jelaskan agar tidak menjadi framing yang bias, agar mendudukkan substansi permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan," tegasnya.
Walau sudah ada permohonan maaf, Faisal menyebut hingga kini proses penyidikan masih berjalan. DJ asal Surabaya tersebut masih berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan sang aktris.
"Konsekuensi hukum perkaranya akan berlanjut. Dan dari beberapa literatur pasalnya yang kami telaah, dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Faisal.
"Jadi ada potensi yang mengarah terhadap merugikan hak-hak pihak terlapor bilamana halnya terkait dengan RJ ini tidak dapat dilaksanakan," tambahnya.
Editor: Muhammad Sukardi