Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertama Kali Gala Sky Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Netizen Terharu: Nangis Lihatnya
Advertisement . Scroll to see content

Doddy Sudrajat Wajib Minta Tanda Tangan Keluarga Faisal, Syarat Pemindahan Makam Vanessa Angel

Selasa, 08 Februari 2022 - 20:54:00 WIB
Doddy Sudrajat Wajib Minta Tanda Tangan Keluarga Faisal, Syarat Pemindahan Makam Vanessa Angel
Vanessa Angel bersama sang ayah. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, Abdul Halik, berbicara terkait persyaratan pemindahan kerangka jenazah. 

Hal ini berkenaan dengan kisruh rencana ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat untuk memindahkan jenazah sang putri yang disemayamkan di Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak. 

Menurut Abdul Halik, dalam aturan, pemindahan makam harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta. 

“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali?" ujar Abdul Halik saat dihubungi media, Selasa (8/2/2022). 

“Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” kata Abdul Halik lagi. 

Lantaran Taman Makam Islam Malaka adalah tanah wakaf, ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah, Doddy Sudrajat harus meminta tanda tangan persetujuan keluarga Faisal.

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahat,” tutur Abdul Halik. 

Di samping itu, berkas lain yang harus dipenuhi dalam proses pemindahan makam ini adalah surat kematian Vanessa Angel serta surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka. 

Abdul Halik dan pihaknya hingga saat ini juga belum menerima berkas yang didaftarkan untuk memindahkan jenazah Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak. 

Sebagai informasi, pemindahan dan penggalian jenazah atau kerangka juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1).

Untuk Pasal 26 ayat (2) berbunyi, “Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.”

Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Penggalian jenazah/kerangka dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka penyelesaian suatu perkara atas permintaan pejabat yang berwenang, setelah mendapat izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.”

Diketahui, Doddy Sudrajat mantap memindahkan makam Vanessa Angel setelah peringatan 100 hari meninggalnya sang aktris. Kabarnya, makam Vanessa akan disatukan dengan makam sang ibunda di TPU Karet Bivak, Jakarta.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut