Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Kartika Putri Hamil Anak Laki-Laki: Alhamdulillah
Advertisement . Scroll to see content

Dr Richard Lee Ditangkap Paksa, Pengacara: Klien Saya Belum Status Tersangka

Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:50:00 WIB
Dr Richard Lee Ditangkap Paksa, Pengacara: Klien Saya Belum Status Tersangka
Dr Ricard Lee ditangkap paksa oleh polisi padahal belum jadi status tersangka. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dr Richard Lee ditangkap secara paksa di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). Penangkapan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya tersebut, diketahui terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, dan merupakan buntut dari kasusnya dengan Kartika Putri.

Kabar tersebut sontak membuat pengacara Richard Lee, Razman Arief Nasution, mendadak kesal. Terlebih dalam penangkapan tersebut, pihak penyidik yang menyambangi kediaman Richard tak memperbolehkan pria itu didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Langsung ada penangkapan, ada apa dengan dia? Tapi kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia. Kok sekarang tidak ada terhadap klien saya?," kata Razman dalam video yang dia unggah di akun Instagram-nya, dilansir Kamis (12/8/2021).

"Dan dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana? Seorang penyidik tidak memberi tahu mereka lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ucapnya kesal.

Bukan hanya itu, Richard juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akan tetapi, pihaknya mengaku sama sekali belum menerima surat putih yang memberitahu bahwa Richard telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Disini ditandatangani oleh Ditkrimsus," jelasnya.

"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kartika Putri sempat melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jawa pada 16 Desember 2020. Hal tersebut membuat Richard sempat datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelahnya, Richard dan David Lee juga sempat melaporkan istri dari Habib Usman bin Yahya itu ke Polres Sumatera Selatan.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut