Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dilaporkan Lakukan Akses Ilegal, Sarwendah Klaim Kantongi Izin Sebar Video Call Ruben Onsu
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sopir Inara Rusli Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal CCTV, Ditahan 21 Hari

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:57:00 WIB
Eks Sopir Inara Rusli Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal CCTV, Ditahan 21 Hari
Mantan sopir Inara Rusli berinisial A alias Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan sopir Inara Rusli alias Inarasati berinisial A alias Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Agung juga telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 21 hari.

Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan tim kuasa hukum Inara Rusli dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Inara, Lechuemanan, mengatakan laporan yang dilayangkan kliennya telah menunjukkan perkembangan signifikan hingga penetapan tersangka.

"Proses pemeriksaan laporan polisi yang kami layangkan di Mabes Polri, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menemukan titik yang sangat terang. Bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka, yaitu Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access," ujar Lechuemanan.

Dia juga menyampaikan bahwa Agung telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut