Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Dokter Richard Lee di Rutan Pemuda Tangerang, Memprihatinkan
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru! Barang Bukti Doktif di Sidang Dokter Richard Lee Bukan dari Toko Resmi

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37:00 WIB
Fakta Baru! Barang Bukti Doktif di Sidang Dokter Richard Lee Bukan dari Toko Resmi
Doktif dan Dokter Richard Lee. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee kembali memunculkan fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026), terungkap bahwa produk skincare yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut tidak dibeli dari toko resmi milik Dokter Richard Lee.

Fakta itu mencuat saat kuasa hukum Dokter Samira alias Doktif, Haryadi Harding, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mendapat sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum Dokter Richard Lee terkait asal-usul produk yang menjadi objek perkara.

Saat ditanya mengenai tempat pembelian skincare, Haryadi mengaku produk dibeli melalui toko online. Namun, ia mengaku tidak mengingat toko online yang dimaksud.

"(Dokter Samira beli di) online shop, saya lupa (online shop) punya siapa," ujar Haryadi Harding di ruang sidang.

Jawaban itu langsung dimanfaatkan kubu Dokter Richard Lee. Kuasa hukum Dokter Richard, Faizal Hafied, mengungkap bahwa berdasarkan dokumen laporan yang diajukan sendiri oleh pihak pelapor, produk justru bukan berasal dari toko resmi kliennya.

"Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami,” kata Faizal.

Haryadi kemudian menjelaskan bahwa seluruh proses pembelian telah dilampirkan dalam dokumen laporan, sehingga dirinya tidak mengingat secara rinci identitas toko online tersebut.

"Tertulis terdokumentasi,” jawab Haryadi.

Pernyataan itu memicu respons tegas dari tim kuasa hukum Dokter Richard Lee. Faizal menilai saksi seharusnya datang ke persidangan dengan persiapan yang lebih matang, mengingat informasi tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

"Seharusnya rekan membawa dokumentasinya, harus dipersiapkan. Ini penting buat kami,” tegas Faizal.

Tak berhenti di situ, Faizal kemudian membacakan isi dokumen laporan yang menurutnya menunjukkan identitas toko tempat produk tersebut dibeli. Ia menyebut terdapat nama toko lain yang tidak berkaitan dengan Dokter Richard Lee.

"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana, punya siapa? Ada Richelle Shop milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami,” ungkapnya di persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang karena berkaitan langsung dengan asal-usul barang bukti yang dipersoalkan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Sebagaimana diketahui, Dokter Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh Dokter Samira atau Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam proses hukum tersebut, Dokter Richard sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kini perkara itu telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum masih menghadirkan saksi-saksi untuk menguji seluruh alat bukti sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut