Fakta-Fakta Artis Lawas Jenny Rachman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan
JAKARTA, iNews.id - Artis lawas Jenny Rachman dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan. Kasus ini menimpanya di tengah tuduhan perselingkuhan sang suami, Supradjarto.
Jenny diketahui menjadi tersangka atas laporan perempuan bernama Alia Karenina. Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, dengan nomor perkara LP/80/K/III/2022/Sek.Aren. Ini dibeberkan kuasa hukum Alia, Supradjarto, Johnson Panjaitan.
Selain Jenny, polisi juga menetapkan kakak kandungnya, Rita Rachman, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lantas apa sebenarnya yang terjadi?
Berikut lima fakta penetapan Jenny Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan.
1. Jadi Tersangka sejak 16 September 2022
Usut punya usut, kasus perusakan yang melibatkan Jenny Rachman sudah berjalan setahun lalu. Jenny ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.
Ini dibeberkan kuasa hukum Alia, Supradjarto, Johnson Panjaitan dalam jumpa persnya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
2. Kasus dugaan Perusakan
Johnson menyebut kasus yang menjerat bintang film Doea Tanda Mata itu masih diusut pihak penyidik. Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
3. Polisi Sudah Panggil Jenny Rachman
Dalam proses penyidikan, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Saat itu, Jenny dan Rita diminta datang ke kantor polisi sebagai tersangka pada 26 September 2022. Akan tetapi, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.