Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan Reza Gladys, Korban Rugi Rp4 Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:07:00 WIB
Fakta-Fakta Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan Reza Gladys, Korban Rugi Rp4 Miliar
Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. (Foto: Instagram Nikita Mirzani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani ditetapkan polisi sebagai tersangka bersama asistennya berinisial IM terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Polisi pun bergerak cepat memeriksa artis kontroversial ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. 

1. Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, polisi menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Lalu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, UU TPPU Pasal 3, 4, 5 untuk dua-duanya (NM dan IM)," kata Kombes Pol Ade Ary.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut