Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Sule usai Gugatan Ahli Waris Teddy Dikabulkan: Masih Ada Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Fantastis! Warisan Lina Jubaedah Diperkirakan Rp10 Miliar, Teddy Pardiyana Ahli Warisnya

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:52:00 WIB
Fantastis! Warisan Lina Jubaedah Diperkirakan Rp10 Miliar, Teddy Pardiyana Ahli Warisnya
Sule dan Teddy Pardiyana. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris sah mendiang Lina Jubaedah kembali membuka perhatian publik terhadap harta peninggalan mantan istri Sule tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Meski begitu, angka tersebut bukanlah nilai resmi yang ditetapkan pengadilan. Nilai Rp10 miliar merupakan estimasi aset yang pernah diungkap kuasa hukum Lina Jubaedah beberapa tahun lalu berdasarkan berbagai properti dan kekayaan yang dimiliki almarhumah.

Dengan status Teddy Pardiyana yang kini diakui sebagai ahli waris, banyak publik bertanya-tanya aset apa saja yang sebenarnya menjadi harta peninggalan Lina Jubaedah dan mengapa sengketa ini terus bergulir hingga bertahun-tahun.

Di artikel ini, iNews.id akan menjelaskan lebih lengkap apa saja harta warisan mendiang mantan istri Sule tersebut. Berikut informasi selengkapnya. 

Harta Warisan Almarhumah Lina Jubaedah

Berdasarkan berbagai keterangan yang pernah disampaikan para pihak, berikut sederet aset yang menjadi sorotan:

1. Kos-kosan 32 Pintu

Salah satu aset yang paling sering disebut adalah bangunan kos-kosan 32 pintu di kawasan Telkom University, Bandung.

Namun, aset ini justru menjadi salah satu sumber perdebatan. Pihak Rizky Febian melalui kuasa hukumnya menyatakan kos-kosan tersebut bukan merupakan warisan Lina, melainkan dibeli menggunakan uang milik Rizky yang sebelumnya dititipkan kepada sang ibu untuk dikelola.

Karena itu, keluarga Rizky menilai aset tersebut merupakan hak pribadi Rizky Febian dan tidak termasuk objek warisan yang dibagikan kepada ahli waris.

2. Rumah Villa Bandung Indah

Selain kos-kosan, rumah di kawasan Villa Bandung Indah juga sempat menjadi perhatian.

Sama seperti kos-kosan, pihak Rizky Febian mengklaim rumah tersebut dibeli menggunakan dana miliknya, sehingga status hukumnya berbeda dengan harta warisan Lina Jubaedah.

3. Tanah 2 Hektare di Pangalengan

Kuasa hukum Lina Jubaedah juga pernah mengungkap adanya tanah seluas sekitar dua hektare di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Lahan tersebut disebut menjadi salah satu aset bernilai tinggi yang masuk dalam daftar kekayaan Lina semasa hidup.

4. Sejumlah Tanah di Berbagai Daerah

Tak hanya di Pangalengan, Lina juga disebut memiliki beberapa bidang tanah di kawasan Lembang, Bandung, hingga daerah lain di Jawa Barat.

Nilai aset properti inilah yang membuat total kekayaan Lina saat itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

5. Perhiasan, Tabungan, hingga Piutang

Selain aset berupa properti, Lina Jubaedah juga disebut memiliki perhiasan, tabungan, dan piutang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Namun hingga kini belum ada rincian resmi mengenai nilai masing-masing aset tersebut yang dipublikasikan dalam putusan pengadilan.

6. Uang Rp5 Miliar Milik Rizky Febian

Salah satu persoalan terbesar dalam sengketa ini adalah klaim Rizky Febian mengenai dana sekitar Rp5 miliar.

Pihak Rizky menyebut uang tersebut merupakan hasil kerja Rizky yang dahulu dititipkan kepada Lina untuk dikelola. Dana itu kemudian disebut digunakan membeli sejumlah aset.

Karena alasan tersebut, Rizky menilai aset yang berasal dari uangnya tidak bisa diperlakukan sebagai harta warisan Lina.

Persoalan inilah yang kemudian beberapa kali menjadi pembahasan dalam konflik hukum dengan Teddy Pardiyana.

Teddy Resmi Jadi Ahli Waris, tetapi Pembagian Belum Diputus

Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana.

Majelis hakim menetapkan Teddy bersama putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya yang menolak permohonan Teddy karena alasan prosedural.

Meski demikian, putusan tersebut tidak otomatis menentukan siapa memperoleh aset tertentu maupun besaran harta yang akan diterima masing-masing ahli waris.

Dengan kata lain, status sebagai ahli waris berbeda dengan pembagian harta warisan.

Sule Pilih Menyerahkan kepada Rizky Febian

Menanggapi putusan tersebut, Sule memilih tidak ikut campur dalam proses hukum.

"Ah itu urusan... itu, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena saya sudah enggak ada hak, sudah enggak ada hak untuk warisan itu," ujar Sule, belum lama ini.

Ia juga mengatakan seluruh keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi, berada di tangan Rizky Febian bersama tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.

"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah," ujarnya.

Hingga kini, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap mengenai pembagian seluruh aset peninggalan Lina Jubaedah. Apabila pihak Rizky Febian memutuskan menempuh kasasi, proses hukum sengketa warisan tersebut masih akan berlanjut.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut