Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Fariz RM Ditangkap Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Ganja

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:34:00 WIB
Fariz RM Ditangkap Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Ganja
Polisi kembali menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu dan ganja. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, News.id - Polisi kembali menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan Fariz RM, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.

"Benar kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi wartawan Rabu (19/2/2025). 

Andri belum menjelaskan terkait kronologi penangkapan Fariz RM. Namun, dia menyebut Fariz RM ditangkap di wilayah Bandung.  "Ditangkap di Bandung," ucapnya. 

Andri menambahkan, saat ini Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Fariz RM pernah ditangkap tiga kali terkait narkoba. Kasus pertama pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. 

Dia diamankan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kasus kedua, dia ditangkap pada 2015 saat mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja. 

Kasus ketiga, pelantun lagu Barcelona itu kembali ditangkap atas penyalahgunaan narkoba. Fariz RM ditangkap Jumat (24/8/2018), sekitar pukul 09.45 WIB di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Dari tangan Fariz, polisi mengamankan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, 9 butir pil Alprazolan, 2 butir Dumolit, dan satu alat isap sabu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut