Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara gegara Kasus Narkoba, Ini Laporannya!
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Tak hanya itu, pelantun Sakura itu dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," pungkas Jaksa.
Saat ditanya soal tuntutan jaksa, Fariz mengaku tegar. Dia juga memilih untuk menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.
"Nggak apa-apa, kami ikuti saja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kami hormati saja prosesnya. Saya jalani saja, saya menjalani saja dulu prosesnya," kata Fariz RM usai sidang.
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan, jadi kalau buat saya sih ikuti saja prosesnya sampai akhir," sambungnya.