Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Verrell Bramasta Dicium Emak-Emak di Singapura yang Diduga Mabuk!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Usai menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aktor Ferry Irawan akhirnya resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim). Penahanan tersebut dimulai per hari ini, Senin (16/1/2023). 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Dia mengatakan, keputusan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," kata Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Senin (16/1/2023).

Sebelum ditahan, Ferry Irawan sendiri telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Jatim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim dokter Polda Jatim tidak memiliki kendala untuk memutuskan penahanan itu kepada suami Venna Melinda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut