Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Nyaris Menyerah, Akui Lelah Masalah Hidup Tak Kunjung Usai
Advertisement . Scroll to see content

Film Nia Berujung Laporan Polisi, Sutradara Aditya Gumay dan Ruben Onsu Rugi Rp15 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:44:00 WIB
Film Nia Berujung Laporan Polisi, Sutradara Aditya Gumay dan Ruben Onsu Rugi Rp15 Miliar
Aditya Gumay menyebut kerugian materiil yang dialami dirinya bersama Ruben Onsu dalam persoalan Film Nia ditaksir mencapai Rp15 miliar. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sutradara kenamaan Aditya Gumay melaporkan rekan produsernya, Niki dari 786 Production, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Perfilman dan UU Hak Cipta terkait proyek film Nia.

Aditya Gumay selaku Direktur PT Smaradana Pro menegaskan, Ruben Onsu juga memiliki posisi sebagai Executive Producer dalam film tersebut. Sebab itu, Ruben disebut turut menjadi pihak yang dirugikan dalam polemik tersebut.

"Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer," ujar Aditya Gumay saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Persoalan bermula ketika PT Smaradana Pro mengaku tidak kunjung menerima salinan kontrak kerja sama penjualan film Nia kepada platform OTT Netflix. Padahal, menurut Aditya, PT Smaradana Pro dan pihak Niki memiliki kedudukan serta hak yang setara dalam produksi film tersebut.

"Kita enggak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak Niki itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya," kata Aditya.

Ketiadaan salinan kontrak tersebut kemudian berdampak pada rencana penjualan hak tayang film Nia ke pasar internasional. Aditya mengaku pihaknya mendapat tawaran dari calon pembeli luar negeri yang berminat membeli hak tayang film tersebut untuk wilayah Asia Pasifik hingga global.

Namun, tawaran itu belum dapat ditindaklanjuti karena pihaknya tidak mengetahui batasan teritori penayangan yang telah disepakati dalam kontrak dengan Netflix.

"Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah 'rahasia dapurnya dia'. Dia enggak mau ngasih tahu angkanya, dia enggak mau kasih tahu semuanya," ujar Aditya.

Selain persoalan kontrak, Aditya juga menyoroti dugaan adanya keuntungan ganda yang diterima Niki, yakni hak sebagai produser sekaligus komisi pemasaran atau marketing fee sebesar 20 persen.

Aditya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya melalui somasi dan komunikasi yang dilakukan tim kuasa hukum disebut belum menemukan titik temu.

Karena merasa haknya diabaikan, Aditya kemudian melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Niki dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan pelanggaran UU Perfilman dan UU Hak Cipta.

Aditya menyebut kerugian materiil yang dialami dirinya bersama Ruben Onsu dalam persoalan tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.

"Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah Rp15 miliar. Rp15 miliar rupiah," kata Aditya.

Hingga kini, proses hukum masih bergulir di Polda Metro Jaya. Aditya menyebut penyidik telah memanggil saksi maupun pihak terlapor sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut