Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Gaga Muhammad Belum Pernah Minta Maaf pada Keluarga Laura, Grace Tahir Beri Kalimat Pedas
Advertisement . Scroll to see content

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 

Rabu, 19 Januari 2022 - 10:52:00 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022. Majelis hakim memvonis mantan kekasih Laura Anna ini 4,5 tahun penjara.

Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan kekasihnya, pada 2019 lalu. Dalam sidang tersebut, hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga. 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).

Hakim lantas membacakan putusan terhadap Gaga selaku terdakwa. Atas situasi ini, Gaga pun dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut