Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu Kandung: Insyaallah Dijalani dengan Ikhlas
JAKARTA, iNews.id - Sidang kecelakaan lalu lintas yang menyeret Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga akhirnya menemui babak akhir. Pada Rabu (19/1/2022) mantan kekasih mendiang Laura Anna ini divonis 4,5 tahun penjara.
Mendengar vonis untuk anaknya, sang bunda, Janariyah yang juga ikut mendampingi saat menjalani sidang hanya memberi respons santai. Dia mengaku menerima vonis yang menimpa buah hatinya. Tak hanya itu, Janariyah juga menilai, Gaga dan mendiang Laura telah mendapat keadilan dari hukum yang berlaku.
"Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa-apa, yang penting, kan puas, kan, itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Luara dapat pengadilan di sana," kata Janariyah saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Selaku ibu kandung, Janariyah juga meyakini anaknya bisa menjalani hukuman tersebut. Dia bahkan mengutip kalimat yang pernah dilontarkan Greta Iren, kakak kandung almarhum Laura Anna.
Mengutip Iren, Janariyah meyakini bahwa Tuhan pun tidak pernah tidur. Dia juga optimis kebenaran akan terlihat jelas dari kejadian tersebut.
"Insyaallah, dia akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja. Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa Tuhan tidak tidur ya, dia akan melihat kebenaran ada di mana. Santai saja," katanya.
Janariyah menambahkan, pihaknya tak merasa sakit hati putusan tersebut. Dia mengaku hal tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi sang buah hati.
"Kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik. Dan ini adalah pelajaran yang sangat berharga buat dia, yang dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja," tutur ibu kandung Gaga Muhammad.
Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. Gaga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Putusan hakim ketua, juga sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana Gaung Sabda Alam Muhammad penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar 10 juta, kalau tidak dibayar diganti selama 2 bulan penjara,” kata majelis hakim.
Editor: Elvira Anna