Gathan Saleh Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal 338 tentang Percobaan Pembunuhan
Setelah menetapkan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka, terduga pelaku bakal ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan undang-undang berlaku. "Penahanan selama 20 hari dilakukan oleh penyidik sesuai dengan hukum yang berlaku terus bisa diperpanjang selama 20 hari," ujar Nico.
Lebih lanjut, Nico menerangkan untuk mengungkap senjata api dipakai Gathan Saleh, penyidik Polres Metro Jakarta Timur terus mendalami proses penyidikan untuk mengungkap asal usul senjata api dipakai terduga pelaku.
"Kita profesional Polres dalam hal ini menangani laporan dilaporkan pelapor atau korban ditingkat polres, kami menangani perkara substansi yang ada yaitu percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata tanpa hak," tutur Nico.
Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan yang melibatkan Gathan Saleh terjadi pada 8 Februari 2024 lalu di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan diduga melepaskan tiga tembakan kepada seorang korban bernama Mohammad Andika.
Adapun kejadian itu dipicu dari awal saling ejek di WhatsApp hingga Gathan mendatangi korban. Tak berselang lama, Gathan Saleh Hilabi kemudian dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu 28 Februari 2024 kemarin di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Editor: Vien Dimyati