Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Aktor Klemens Awi Si Kaka Celo Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Gatot Brajamusti Tutup Usia, Suci Patia Unggah Foto Lawas Mendiang sang Ayah

Minggu, 08 November 2020 - 19:35:00 WIB
Gatot Brajamusti Tutup Usia, Suci Patia Unggah Foto Lawas Mendiang sang Ayah
Suci Patia Unggah Foto lawas mendiang sang ayah. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dunia hiburan Indonesia kembali mendapatkan kabar duka. Aktor sekaligus mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti meninggal dunia, Minggu (8/11/2020).

Gatot Brajamusti menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur. Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menuturkan, penyebab meninggalnya Gatot Brajamusti adalah hipertensi serta gula darah tinggi.

"Yang bersangkutan meninggal dunia karena dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," tulis keterangan Kabag Humas Ditjenpas lewat pesan singkat, Minggu (8/11/2020).

Melalui akun media sosial Instagram miliknya, anak Gatot Brajamusti, Suci Patia, mengungkapkan rasa kesedihannya. Suci mengunggah potret lawas dirinya bersama mendiang sang ayah.

Dalam keterangannya, Suci juga mengucapkan salam perpisahan untuk ayah tercinta. Dia menuturkan bahwa sosok sang ayah akan terus ada di hatinya sampai kapan pun.

"Selamat menuju keabadian, Papa sayang. Usia tak lagi ada, namun Papa akan bersemayam hidup dalam hati ini. Selamanya," tulis Suci.

Kabar meninggalnya Gatot Brajamustiini turut dibenarkan oleh Juru Bicara Parfi Evry Joe. Pihaknya menyatakan, Gatot Brajamusti akan dimakankan di Sukabumi, Jawa Barat.

"Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," kata Evry Joe.

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti sedang menjalani masa hukumannya usai divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba. Dia juga divonis sembilan tahun penjara di kasus asusila, serta vonis satu tahun atas kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut