Gemetar Terima Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Teringat Berjuang Lawan Mafia Tanah 6 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Artis Nirina Zubir telah mendapatkan sertifikat tanah sebelumnya dikuasai oleh mafia tanah. Dia tak lain adalah eks asisten rumah tangga (ART) ibunya, Riri Khasmita mengambil alih aset tanah milik ibunya.
Mendapat pengalaman pahit, Nirina Zubir beserta keluarga besarnya berusaha keras selama 6 tahun mendapatkan kembali aset yang telah dibawa oknum mafia tanah.
Dalam periode tersebut, bukan hanya melelahkan namun pikiran mereka pun benar-benar pusing ketika mengurus masalah menimpa keluarganya tersebut.
"Kami akan perjuangkan walaupun prosesnya melelahkan, menguras energi dan pikiran," kata Nirina Zubir usai menerima sertifikat tanah di kantor Kementerian ATR/BPN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Meski enam sertifikat tanah telah didapatkan, rupanya Nirina Zubir sejauh ini tengah menjalani sidang sebagai saksi, ketika sebelumnya Riri Khasmita menguggat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta Alen Saputra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam petitumnya, Riri meminta BPN membatalkan pencatatan peralihan hak milik atas sertifikat tanah yang telah diterima Nirina.
Terkait adanya persidangan itu, Nirina mengaku siap untuk menjalani persidangan, berdasarkan jadwal sidang bakal digelar besok, pada 30 Mei 2024 di PTUN Jakarta.
"Besok Nirina diminta datang ke PTUN di Jakarta Timur, Nirina dijadikan turut tergugat untuk kasus tanah setelah dikembalikan sertifikatnya pertama kali kemarin. Jadi besok sidang offline pertama Nirina di Pengadilan," ujarnya.
Atas adanya rangkaian persidangan ini, Ernest percaya secepatnya majelis hakim memutuskan siapa yang bersalah dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Besok sidang offline pertama kami untuk pembuktian kita untuk membuktikan apa saja sudah terjadi di sidang Pengadilan Pidana semua memutuskan mereka bersalah. Kami akan bertemu mereka untuk membahas empat sertifikat pertama, kami akan melihat mereka lagi," kata Nirina.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan suaminya Endriarto dan denda masing-masing Rp1 miliar pada Mei 2022.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara tersebut.
Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan warkat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Sementara itu, dua sertifikat Nirina disebut masih dalam proses pengembalian.
Editor: Dani M Dahwilani