Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Advertisement . Scroll to see content

Gisel Jadi Tersangka, Roy Suryo Ungkap Fakta Baru: Video Dibuat 3 November 2017

Jumat, 01 Januari 2021 - 16:03:00 WIB
Gisel Jadi Tersangka, Roy Suryo Ungkap Fakta Baru: Video Dibuat 3 November 2017
Gisella Anastasia tersangka kasus video syur pada 29 Desember 2020. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gisella Anatasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada 29 Desember 2020. Kali ini, ada satu lagi fakta yang diungkap oleh pakar telematika Roy Suryo terkait kasus itu. 

Roy Suryo mengumumkan informasi terbaru soal video syur berdurasi 19 detik artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes. Hal ini disampaikannya melalui cuitan di Twitter.

"Tweeps, banyak yg menanyakan sebenarnya 'kapan' metadata asli video asusila GA dan MYD di Medan tersebut?" tulis Roy dalam cuitannya pada Jumat (1/1/2021). 

Sang pakar telematika kemudian menuturkan fakta yang berhasil ditemukannya dari analisis durasi dan waktu pembuatan video itu secara rinci.

"Kalau berdasar data teknis, video aslinya (lebih lama dari 19 detik) tersebut dibuat hari Jumat, 3 November 2017. Metadata ini yang 'dihapus' oleh perekam ulang daan pengunggah pertamanya," tulisnya.

Gisel pun telah mengakui video syurnya dengan Yukinobu dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara. Hal inilah yang kemudian membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember silam.

Pasal yang disangkakan kepada Gisella Anastasia dan Yukinobu adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut