Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mohan Hazian Terima Konsekuensi, Siap Diproses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Gisel Minta Maaf Kepada Gempi, Gading dan Masyarakat Indonesia, Ini Pernyataan Lengkapnya

Kamis, 07 Januari 2021 - 05:47:00 WIB
Gisel Minta Maaf Kepada Gempi, Gading dan Masyarakat Indonesia, Ini Pernyataan Lengkapnya
Tersangka kasus video porno Gisella Anastasia meeminta maaf kepada seluruh masyarakat dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021). (Foto: Okezone/Ari Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Saya berharap dengan pernyataan saya ini saya dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak terutama sekali lagi dari saya yang kasih ke kedua orang tua dan seluruh keluarga besar saya Gempita anak saya, Mas Gading dan seluruh keluarga besar serta Wijin dan keluarga dan terutama yang ada pengampunan dari Tuhan yang dalam kehidupan saya. 

Tidak hentinya saya mengucap syukur untuk keberadaan mereka dalam kehidupan saya yang selalu mendoakan mensuport dan tetap memutuskan untuk mengasihi dan tidak menghakimi saya selama proses ini. 

Besar harapan saya untuk diizinkan menata kembali kehidupan saya bersama Gempita dan dengan dengan adanya Kejadian ini saya harap tidak berdampak negatif terhadap psikologis anak saya. Dengan support dari orang-orang terdekat melangkah maju untuk masa depan yang lebih baik. Dan dalam hal ini saya sebagai warga negara Indonesia yang baik akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan Tuhan memberkati”.

Diketahui, Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu (MYD) telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus video syur. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 junto Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut