Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Hari Ditahan, Cynthiara Alona Tersangka Kasus Prostitusi Online Mulai Depresi
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Kasus Prostitusi Online, Polisi Segel Hotel Cynthiara Alona

Senin, 22 Maret 2021 - 17:15:00 WIB
Imbas Kasus Prostitusi Online, Polisi Segel Hotel Cynthiara Alona
Pihak Kepolisian di Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini soal kasus prostitusi online yang diduga melibatkan Cynthiara Alona sebagai tersangka. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak Kepolisian di Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini soal kasus prostitusi online yang diduga melibatkan Cynthiara Alona sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang Kota, untuk merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (22/3/2021).

Tetapi selebihnya, penyidik Polda Metro Jaya juga masih menunggu keputusan instansi terkait soal wacana penyegelan.

"Ya mudah-mudahan segera," kata Yusri.

Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Sangkaan kepada Cynthiara Alona diperberat setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktek prostitusi tersebut.

"Kami sangkakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Yusri.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut