Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indra Kenz Bebas dari Lapas Cibinong, Menangis Berpelukan dengan Paris Pernandes
Advertisement . Scroll to see content

Indra Kenz Bebas Disambut Haru Paris Pernandes

Sabtu, 26 September 2026 - 07:09:00 WIB
Indra Kenz Bebas Disambut Haru Paris Pernandes
Indra Kenz terlihat meneteskan air mata setelah mendapat sambutan hangat dari Paris Pernandes. (Foto: Instagram Paris Pernandes)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan telah bebas setelah menjalani masa tahanan terkait kasus investasi bodong platform Binomo. Kabar tersebut mencuat setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen haru menyambut kebebasan Indra.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @parispernandes_, Paris memperlihatkan video ketika menjemput Indra pada hari kebebasannya. Indra kemudian menginap di kediaman Paris.

"Halo teman-teman, jadi hari ini aku bahagia, terharu, karena tadi malam ada yang menginap di rumahku. Serius kali ini teman-teman, karena sudah berapa tahun aku sama Abang ini tidak berjumpa. Akhirnya kami bisa jumpa lagi. Tadi malam aku jemput dia dan dia menginap di rumahku. Pokoknya ke depannya, Abang, kita sama-sama," ujar Paris, dikutip Jumat (25/9/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung emosional. Indra terlihat meneteskan air mata setelah mendapat sambutan hangat dari Paris. Dia bahkan sempat bersimpuh di kaki Paris sebagai bentuk rasa terima kasih, tetapi langsung dicegah dan diminta berdiri kembali.

"Aku bangga kali, terima kasih juga mau menjemput aku dan menerima aku menginap. Maafkan aku kalau kemarin-kemarin bikin salah. Maafkan aku, aku mau berubah jauh lebih baik, ajarin aku ya," kata Indra.

Dalam pertemuan tersebut, Paris juga sempat berniat memberikan sejumlah uang tunai kepada Indra sebagai modal awal. Namun, Indra awalnya menolak pemberian tersebut karena mengaku ingin bekerja dan mengumpulkan rezeki sendiri.

"Nggak, nggak, nggak, kasih aku kerjaan Ris, aku mau kerja," jawab Indra.

Meski sempat menolak, suasana kembali haru ketika keduanya berpelukan sambil menangis. Pada akhirnya, Indra menerima uang yang diberikan Paris.

Melalui takarir unggahannya, Paris mengajak Indra untuk memulai kembali kehidupannya dan menjalani masa depan dengan lebih baik. Dia juga mengingat jasa Indra yang pernah mendukung perjalanan kariernya di dunia tinju dan hiburan.

"Kita mulai semuanya dari awal ya Bg, kita bareng-bareng. Waktu aku susah dulu Abang di sampingku, sekarang giliranku. Aku tidak akan pernah lupa kebaikan Abang selama ini," tulis Paris.

Paris juga menyampaikan ucapan selamat atas kebebasan Indra sekaligus memberikan semangat untuk menjalani kehidupan setelah keluar dari tahanan.

"Bismillah kita sama-sama bikin hal yang positif ya Bg. Selamat atas kebebasannya, lupakan masa lalu, kita fokus perbaiki masa depan untuk jadi lebih baik @indrakenz," katanya.

Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian warganet. Sejumlah pengikut Paris memberikan doa dan dukungan kepada Indra agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.

"Semoga lebih baik lagi ya Bang Indra," tulis salah satu warganet.

"Welcome back brother @indrakenz," timpal warganet lainnya.

Vonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz dalam perkara investasi bodong Binomo. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar.

Indra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.

Dia terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut