Ini Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak Majelis Hakim
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (18/10) menjatuhkan vonis kepada Roro Fitria. Artis cantik ini dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.
Sebelumnya Roro sempat mengajukan keringanan hukuman serta meminta agar dirinya direhabilitasi. Namun Majelis Hakim menolak permohonannya karena berpedoman dengan surat dakwaan dari penuntut umum.
Ada dua hal yang membuat permohonan keringanan hukuman Roro Fitria ditolak. Dari hasil vonis hari, berikut dijelaskan kenapa permintaannya untuk direhabilitasi ditolak.
Tes Urine Negatif
Menurut Majelis Halim tidak ada alasan untuk rehabilitasi karena dalam urine, darah dan rambut tidak ada unsur narkotika. Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, Roro Fitria dinyatakan negatif.
Barang Bukti Kurang Dari Satu Gram
Syarat rehabilitasi, barang bukti tidak lebih dari satu gram untuk sekali pemakaian. Namun, saat ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, disita barang bukti sejumlah 2,4 gram.
Narkotika jenis sabu ini dipesan dari rekannya bernama Wawan. Roro membantah bahwa dirinya bukan pengedar sesuai pasal 114 yang sempat dituduhkan.
Kepemilikan Narkoba dengan Jumlah Banyak
Permohonan rehabilitasi Roro Fitria tidak bisa dikabulkan karena tidak terbukti menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. Meski tidak dikenai pasal 114 UU No.35/2009 terkait pengedar narkoba, namun artis cantik diyakini telah melanggar pasa 112 Ayat (1) UU No.35/2009 terkait menyimpan, memiliki atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
Editor: Adhityo Fajar