Irwansyah Tak Tega Pidanakan Adik Kandung Sendiri, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Perdata
JAKARTA, iNews.id - Irwansyah ternyata tak tega untuk mempidanakan adik kandungnya, Hafiz Fatur alias HF. Sebab itu pihaknya pun menempuh jalur perdata untuk mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen asetnya.
Kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin, tak membantah mengenai perasaan kliennya saat menghadapi perkara tersebut.
Hanya saja, kerugian yang dialami sang klien, membuat pihaknya mantap melanjutkan kasus tersebut ke jalur perdata.
"Sebenarnya tidak tega, cuma kan karena perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi dia secara pribadi ya bagaimana," kata Zakir, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (7/1/2022).
Bukan hanya itu, Irwansyah dan sang istri juga disinyalir sempat mengikhlaskan aset yang telah diagunkan sang adik. Akan tetapi, mereka mengaku memiliki perasaan tidak nyaman atas perbuatan HF.
"Di satu sisi mereka mengikhlaskan, apa yang sudah terjadi. Di sisi lain karena mereka tidak merasakan itu, ada perasaan tidak nyaman," ujarnya lagi.
Zakir pun menegaskan dalam waktu dekat pihaknya bakal mencabut laporan polisi yang dilayangkan pada 19 November 2021 lalu.
"Segera, tadi sudah buatkan surat, berkaitan dengan rencana pemeriksaan hari ini. Tapi karena memang pilihan itu sudah bulat masuk perkara perdata kita juga pasti akan melakukan pencabutan laporan," tutur Zakir.
Editor: Dyah Ayu Pamela