Istri Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa 7 Jam di Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Istri dokter Richard Lee (DRL), dokter Reni Effendi (RE) telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen terhadap suaminya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, RE keluar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.55 WIB.
Dia menjalani pemeriksaan selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB. RE yang mengenakan dress putih hadir didampingi kuasa hukumnya.
Saat melihat kerumunan awak media, dia bergegas menuju mobil Alphard putih meninggalkan lokasi. Tak ada kata yang terucap dari mulut RE ketika ditanya soal pemeriksaannya tersebut.
Begitu pula saat ditanya soal kondisi terkini suaminya yang masih menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari
Sebelumnya, Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan pemeriksaan terhadap istri DRL dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun tim penyidik. RE diperiksa sebagai saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa pidana yang disangkakan kepada suaminya.
"Hari ini sekitar jam 10.00 WIB saudari RE yang merupakan istri DRL melakukan pemeriksaan," ujar Kompol Andaru di Polda Metro Jaya di kantornya.
Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Laporan Doktif
Menurut Andaru, keterangan dari RE sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik dalam melakukan pemenuhan unsur terhadap tersangka, terhadap perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik, tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti," katanya.
Richard Lee sendiri telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, tepatnya sejak 6 hingga 26 Maret lalu. Kompol Andaru pun menyebut penyidik akan memperpanjang masa tahanan sang dokter kecantikan hingga 40 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini disidangkan.
Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee
"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," katanya
"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ujar Andaru.
Langkah ini sesuai dengan koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Jika sudah lengkap tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Editor: Dani M Dahwilani