Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Ditahan Polisi, Hanya Wajib Lapor
JAKARTA, iNews.id – Artis Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Akan tetapi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pesinetron tersebut.
"Yang bersangkutan saat ini memang statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan, namun Wajib Lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," katanya lagi.
Menurut Endra, apa yang dilakukan Cassandra dengan pelanggannya adalah urusan pribadi. Dimana hal tersebut tak masuk dalam ranah hukum.
"Apa yang dilakukan artis CA dan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, dimana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," ujarnya.
Pihak berwajib memfokuskan unsur tindakan pidana dalam kasus prostitusi yang merujuk pada kegiatan mucikari. Seperti kegiatan menawarkan dan menyebarluaskan lewat media sosial.
"Polda Metro ini harus melakukan langkah mengejar serta memproses pelaku yang mengupload menjajakan, menawarkan, mempublikasikan mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP pidana dan undang-undang ITE," ujar Endra.
Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Ketika itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel.
Tak lama kemudian, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat kasus prostitusi.
Editor: Dyah Ayu Pamela