Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Prostitusi Online, Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Ditahan Polisi, Hanya Wajib Lapor

Rabu, 05 Januari 2022 - 13:51:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Ditahan Polisi, Hanya Wajib Lapor
Cassandra Angelie artis terlibat prostitusi online. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Artis Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Akan tetapi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pesinetron tersebut. 

"Yang bersangkutan saat ini memang statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan, namun Wajib Lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. 

"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," katanya lagi. 

Menurut Endra, apa yang dilakukan Cassandra dengan pelanggannya adalah urusan pribadi. Dimana hal tersebut tak masuk dalam ranah hukum. 

"Apa yang dilakukan artis CA dan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, dimana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," ujarnya. 

Pihak berwajib memfokuskan unsur tindakan pidana dalam kasus prostitusi yang merujuk pada kegiatan mucikari. Seperti kegiatan menawarkan dan menyebarluaskan lewat media sosial. 

"Polda Metro ini harus melakukan langkah mengejar serta memproses pelaku yang mengupload menjajakan, menawarkan, mempublikasikan mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP pidana dan undang-undang ITE," ujar Endra. 

Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Ketika itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel. 

Tak lama kemudian, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat kasus prostitusi.  

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut