Jadi Tersangka, Ruben Onsu Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan sejak 22 Agustus 2025
"Jadi, sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Korban kemudian menyerahkan modal sesuai kesepakatan.
Namun, persoalan muncul ketika batas waktu yang telah ditentukan tiba. Keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima korban.
Tak hanya itu, modal yang telah diserahkan sebelumnya juga disebut belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko.
Merasa mengalami kerugian, korban kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.