Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan Cinta Jefri Nichol dan Ameera Khan, Dulu Bucin Sekarang Saling Unfollow!
Advertisement . Scroll to see content

Jefri Nichol Tiba-Tiba Diperiksa Polisi, Lakukan Kejahatan Apa?

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:41:00 WIB
Jefri Nichol Tiba-Tiba Diperiksa Polisi, Lakukan Kejahatan Apa?
Jefri Nichol diperiksa polisi. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jefri Nichol tiba-tiba diperiksa polisi. Apa kejahatan yang telah dia lakukan? Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta AKP Nurma Dewi menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan sang aktor. Sejatinya, kata Nurma, kasus ini sudah dilaporkan sejak 10 September 2024.

"Kejadian itu dilaporkan pada Selasa tanggal 10 September 2024. Jadi kejadiannya kurang lebih pukul 02.00 WIB," kata Nurma Dewi di kantornya hari ini.

"JN (Jefri Nichol) saksi. Jadi, tadi penyidik juga menjelaskan dia saksi yang melihat kejadian waktu kasus itu terjadi," tambahnya.

Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu menimpa korban berinisial BPY (30). Masalah bermula saat BPY tengah berjalan bersama teman wanitanya di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 10 September 2024 pukul 02.00 WIB dini hari.

Wanita yang tak disebutkan identitasnya itu disenggol salah satu dari terduga pelaku. Tak terima, BPY kemudian menanyakan maksud dari sikap pelaku dan terjadi cekcok hingga dugaan pengeroyokan yang disaksikan Jefri Nichol.

Belum diketahui pasti apakah para pelaku merupakan teman sang aktor atau bukan.

"Korban membawa teman perempuan, nah lanjut ada yang menyenggol, oleh karena itu dia bertanya ke yang menyenggol teman perempuannya, kemudian setelah itu, terjadi kasus yang dilaporkan," ungkap Nurma.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta di hari yang sama tepatnya pada pukul 19.30 WIB.

"Dilaporkan hari itu juga di pukul 19.30 WIB dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dan 170 Pengeroyokan," ujar Nurma Dewi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut