Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jerinx SID Bikin Heboh! Mendadak Curhat Mau Punya Anak
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Kecewa: Aku Gak Siap Dia Masuk Bui Lagi

Jumat, 18 Februari 2022 - 16:37:00 WIB
Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Kecewa: Aku Gak Siap Dia Masuk Bui Lagi
Nora Alexandra tak siap Jerinx masuk penjara lagi. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

“Aku sampai 1 minggu lebih gak makan karena bingung AD blg memaafkan tapi gak lama malah bikin LP, aku sampai ngemis minta maaf agar suamiku gak di LP, dan saat udah di LP ama pihak AD aku ngemis untuk cabut LP dan memohon ke AD & kak @erelsya tapi malah begini, semoga kalian puas sudah buat kami jauh,” tulis dia.

Nora Alexandra tak siap Jerinx masuk penjara lagi. (Foto: Instagram)
Nora Alexandra tak siap Jerinx masuk penjara lagi. (Foto: Instagram)

Model berdarah Swiss-Indonesia ini bahkan sampai harus memarahi Jerinx karena permasalahan tersebut. Dia mensinyalir bahwa laporan itu dibuat lantaran sang suami ogah mengunggah permintaan maaf.

“JRX sudah aku marahi sudah aku suruh minta maaf, diapun sudah lakukan, bahkan aku yg gak ikut dalam pertikaian sudah pula ngemis minta maaf dan memohon untuk jangan LP suamiku karena aku gak siap dia masuk bui lagi!!!!!!!!” kata Nora.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap Jerinx SID selaku terdakwa di sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata I Gede Eka Hariana selaku JPU.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut