Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Nora Alexandra Tetap Tegar

Jumat, 20 November 2020 - 12:49:00 WIB
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Nora Alexandra Tetap Tegar
Istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku berusaha tetap kuat dan terus mendampingi sang suami dalam menjalani proses hukum. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jerinx akhirnya divonis satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Pemilik nama lengkap I Gede Ary Astina ini dinyatakan bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan menyatakan, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Jerinx juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Mendengar putusan tersebut, istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku berusaha untuk tetap kuat. Dirinya berusaha untuk terus mendampingi sang suami dalam menjalani proses hukumnya.

"Harus tetap kuat, harus tetap tegar, karena dia menyuarakan hak-hak masyarkat kecil," ujar Nora seperti iNews.id kutip dari tayangan Silet, RCTI pada Jumat (20/11/2020).

Nora juga meminta doa kepada semua pihak untuk kelancaran kasus hukum yang tengah dijalani sang suami. "Kita minta doanya aja yang terbaik dari kalian semua, terima kasih," kata Nora.

Proses persidangan tersebut juga dihadiri musisi Anji yang ingin memberikan dukungan moral untuk Jerinx. Sebagai teman, Anji menguatkan Jerinx agar sabar menerima keputusan hakim.

"Harapan semoga kasus ini menjadi banyak pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya bisa lebih berhati-hati," ujar Anji.

Seperti diketahui, Jerinx dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana yang didakwakan diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut