Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman Adam Deni
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhkan hukuman 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Suami dari Nora Alexandra ini divonis bersalah berdasarkan pertimbangan yang dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx mengunggah cuitannya soal IDI pada 13 Juni 2020. “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?”

Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP. Berikut perjalanan kasus Jerinx SID dari mulai cuitan “ IDI Kacung WHO” hingga divonis hukuman.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut