Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Kemana Ririn Dwi Aryanti Selama Ini?
Advertisement . Scroll to see content

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dan Bayar Rp2.000!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34:00 WIB
Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dan Bayar Rp2.000!
Jonathan Frizzy. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara atas kasus peredaran obat keras berjenis etomidate. Vonis disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya mengatakan, Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk selaku terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.

Usai persidangan, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu menanggapi vonis yang diterimanya. Dia mengaku bersyukur mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Dari putusan pembacaan tadi, pertama-tama saya mengucapkan terima kasih sama Tuhan Yesus yang sudah kasih saya kekuatan. Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya, buat tim pengacara saya, Ivan dan Lamgok CS," kata Jonathan Frizzy. 

Kendati demikian, tim kuasa hukum Ijonk memilih untuk pikir-pikir banding.

"Pikir-pikir, bukan keberatan. Itu memang sudah hak dan kewajibannya kami. Jadi nanti biar dipikirin," kata Ijonk menanggapi.

Sang aktor pun mengaku sempat menyayangkan pemberitaan yang beredar perihal ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara. 

"Satu bulan pun nggak cocok sebenarnya gitu. Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point-nya saya gitu," tutur dia. 

"Makanya saya minta tolong teman-teman media juga jangan goreng lah berita-berita. Ada yang dulu awalnya bilang saya dipenjara akan 12 tahun. Itu kan miris banget, itu anak-anak saya juga bisa lihat nanti," sambung mantan suami Dhena Devanka tersebut.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut