Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vadel Badjideh Dituduh Beli Obat Aborsi untuk Anak Nikita Mirzani, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Terbaru Vadel Badjideh, Vonis Hukuman Makin Berat?

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:41:00 WIB
Kabar Terbaru Vadel Badjideh, Vonis Hukuman Makin Berat?
Vadel Badjideh di sidang lanjutan hari ini, Rabu (30/7/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Sidang berjalan sangat cepat. 

Hadir di persidangam sebagai terdamwa kasus asusila dengan korban anak di bawah umur, Vadel Badjideh ditemani kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.

Setelah sidang, Oya menyampaikan bahwa sidang yang berjalan tertutup itu secara umum berjalan dengan lancar. Bahkan, Oya mengatakan sidang hari ini menjadi sidang tercepat. 

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal menghadirkan saksi ahli pidana dalam persidangan.

"Hari ini harusnya ada saksi ahli pidana yang akan dihadirkan oleh JPU, namun disampaikan tadi dirasa sudah cukup. Jadi tidak dihadirkan," kata Oya. 

Oleh karena itu, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan. Agendanya adalah giliran pihak Vadel Badjideh yang akan menghadirkan saksi fakta.

"Lanjut ke minggu depan, saksi dari pihak kami, saksi fakta," ujarnya melanjutkan.

Seperti diketahui, Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Jika terbukti bersalah di sidang putusan nanti, Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut