Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini
Advertisement . Scroll to see content

JPU Hadirkan 3 Teman Laura Meizani Jadi Saksi Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:58:00 WIB
JPU Hadirkan 3 Teman Laura Meizani Jadi Saksi Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh
Vadel Badjideh jalani sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur. (Foto: Dok Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus asusila anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari teman dekat Laura Meizani (LM) selaku korban anak. 

Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh pun menjelaskan keterangan para saksi usai persidangan. Dia bilang, saksi yang diperiksa secara bergantian itu menjelaskan apa yang mereka ketahui soal hubungan kliennya dengan korban. 

"Keterangan yang diberikan yang mereka ketahui saja, seputaran apa yang LM ceritakan kepada mereka. Mereka kenal awal sebagai fans-nya LM, kemudian berlanjut dengan komunikasi chatting dan akhirnya hanya mendengar apa yang LM ceritakan," ujarnya, Rabu (16/7/2025). 

Oya membantah ketiga teman LM tersebut merupakan saksi kunci sebagaimana yang pernah disebutkan pihak Nikita Mirzani selaku pelapor. 

Namun, para saksi justru disebut sering menjawab tak tahu ketika ditanya jaksa. Sikap tersebut justru dianggap meringankan Vadel Badjideh selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

"Ya, kalau saksi kunci itu kan harus melihat sendiri, harus ada di situ, tapi yang disampaikan hari ini yang mereka ketahui saja, selebihnya lebih banyak menjawab tidak tahu," kata Oya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut