Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Mantan Kepala BNN Jadi Saksi Sidang di Kasus Narkoba Fariz RM
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Terkini Fariz RM, Tegar Jalani Sidang Narkoba Berkat Dukungan Istri Tersayang

Senin, 21 Juli 2025 - 16:25:00 WIB
Kabar Terkini Fariz RM, Tegar Jalani Sidang Narkoba Berkat Dukungan Istri Tersayang
Fariz RM jalani sidang lanjutan kasus narkoba. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz RM masih berlangsung hingga sekarang.  Hari ini, Senin (21/7/2025), agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan iNews.id, Fariz tiba pukul 13.21 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Saat ditanya persiapan menjelang sidang tuntutannya, pelantun Sakura itu mengaku siap menghadapinya. Dia juga sudah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib. 

"InsyaAllah yang terbaik," kata Fariz RM singkat. 

Istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini, kembali mendampingi sang suami untuk menjalani persidangan hari ini. Fariz pun tampak semringah dengan kehadiran istri.

Tak datang dengan tangan kosong, Oneng mengaku membawakan beberapa makanan favorit suami tercinta. Sayangnya, ia enggan berbicara banyak soal tanggapan kasus narkoba yang keempat kalinya menimpa Fariz RM. 

"Saya bawa buah, snack, roti-rotian saja," kata Oneng.

Seperti diketahui, Fariz RM dan mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba. 

Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut