Kantongi Izin BPOM Richard Lee Bantah Produknya Ilegal, Begini Respons Doktif
JAKARTA, iNews.id - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) angkat bicara soal bantahan dr Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Dia merespons tegas pernyataan rivalnya yang mengklaim seluruh produk kecantikannya sudah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Richard sebelumnya menyatakan produk yang dipasarkannya telah terdaftar resmi di BPOM. Pernyataan itu menjadi bentuk pembelaan atas laporan yang bergulir di ranah hukum.
Bantahan tersebut sampai ke telinga Doktif yang juga hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan lain. Di hadapan awak media, Doktif melontarkan pernyataan bernada sindiran. "Tidak ada maling yang ngaku ya," kata Doktif, Kamis (19/2/2026).
Doktif menegaskan proses hukum sepenuhnya dia serahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia memilih menunggu hasil penyelidikan tanpa ingin berpolemik lebih jauh di ruang publik.
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Richard Lee Sedih Konflik Sesama Dokter Skincare
"Jadi biarkan kita serahkan kepada penyidik, penyidik Polda Metro Jaya terutama Krimsus Tegak Lurus Merah Putih. Kita serahkan saja kepada beliau," ujarnya.
Menurut Doktif, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menyelesaikan perkara ini. Dia optimistis penyidik akan bekerja profesional meski ada pembelaan diri dari pihak terlapor.
Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
Selain itu, Doktif turut menyinggung karakter Richard Lee dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dia menilai ada pola komunikasi yang dinilainya manipulatif.