Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif dan Richard Lee Tak Sengaja Bertemu di Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Richard Lee Diperiksa Polisi Selama 12 Jam, Begini Kata Kuasa Hukum

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:02:00 WIB
Richard Lee Diperiksa Polisi Selama 12 Jam, Begini Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional selama 12 jam tanpa ada perlakuan istimewa. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dokter Richard Lee telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 12 jam.

Diketahui, dr Richard Lee diperiksa polisi, Kamis (19/2/2026) sejak pukul 11.00 WIB. Dia baru selesai diperiksa sekitar pukul 23.00 WIB. 

Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional tanpa adanya perlakuan istimewa. Dia menegaskan, seluruh proses yang dijalani kliennya murni penegakan hukum.

"Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan tidak ada hal apapun yang kami lakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum," ujar Jeffry kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, penyidik dari Krimsus Polda Metro Jaya memeriksa Richard Lee secara humanis dan tetap mengedepankan hak-hak tersangka. Dia mengapresiasi sikap penyidik yang dinilai tetap profesional sepanjang pemeriksaan berlangsung.

"Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis, sangat profesional, dan mengedepankan hak-hak dari dokter Richard. Itu yang kami perlu apresiasi dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dari Krimsus Polda Metro Jaya," katarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut