Kerugian Korban Peretasan Instagram Ahmad Dhani Tembus Rp60 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 - 09:30:00 WIB
Dalam laporannya, Ahmad Dhani memasukkan sangkaan Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal.
Aldwin menyebut, berdasarkan pelacakan awal, posisi pelaku diduga berada di wilayah Indonesia Timur dan disinyalir merupakan residivis spesialis peretasan.
"Ini menjadi pelajaran bersama. Kita juga mewanti-wanti pihak Meta dan Komdigi agar akun verified milik publik figur atau pejabat negara tidak semudah itu dijebol," ujar Aldwin.
Editor: Dani M Dahwilani