Komentar Menohok Dokter Richard Lee usai Tahu Barang Bukti Doktif dari Toko Tak Resmi
JAKARTA, iNews.id – Dokter Richard Lee akhirnya buka suara usai terungkap fakta baru dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Dokter kecantikan itu mengaku semakin yakin bahwa produk skincare yang dijadikan barang bukti bukan berasal dari perusahaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Richard Lee setelah dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa produk skincare yang dipermasalahkan tidak dibeli dari toko resmi miliknya. Fakta itu mencuat ketika kuasa hukum Dokter Samira alias Doktif menjelaskan asal-usul produk yang dijadikan barang bukti.
Menanggapi perkembangan tersebut, Dokter Richard Lee mengaku sejak awal telah meragukan keaslian barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Yang Mulia, saya juga meragukan barang bukti yang ditampilkan di sini. Memang saya nggak tahu ini punyanya Tiffany atau tidak, tapi saya sangat meragukan sekali,” ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.
Dokter Richard kemudian mengungkap alasan di balik keraguannya. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara barang bukti yang diperlihatkan dengan produk asli yang diproduksi oleh perusahaannya.
"Pertama dari penandaan produknya, saya yakin itu bukan produk saya,” tegasnya.
Tak hanya dari sisi kemasan, Richard Lee juga menyoroti isi produk, khususnya varian DNA Salmon yang menjadi salah satu objek perkara dalam persidangan.
"Yang kedua, dari DNA salmonnya, saya amat sangat yakin itu bukan produk saya. Terima kasih Yang Mulia,” lanjut Richard Lee di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut semakin menjadi sorotan setelah sebelumnya kuasa hukum Richard Lee mengungkap fakta baru mengenai asal-usul barang bukti.
Dalam persidangan, kuasa hukum Dokter Richard Lee, Faizal Hafied, menyebut berdasarkan dokumen laporan yang diajukan pihak pelapor, produk skincare tersebut bukan dibeli dari toko resmi milik kliennya. Ia bahkan menyebut produk itu berasal dari toko online pihak ketiga, bukan akun resmi Richard Lee.
Sementara itu, saksi Tiffany Damayanti dalam persidangan mengaku membeli dua produk, yakni DNA Salmon dan suplemen White Tomatoes, melalui keranjang kuning akun Richard Lee. Tiffany mengklaim mengalami efek samping setelah menggunakannya, mulai dari muncul koreng pada kulit hingga mual dan muntah saat mengonsumsi suplemen White Tomatoes ketika sedang hamil.
Dokter Richard Lee tidak secara langsung menanggapi kesaksian Tiffany. Namun, ia menegaskan bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan menurut penilaiannya bukan merupakan produk yang diproduksi oleh perusahaannya.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira alias Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Hingga kini, persidangan masih memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut masih bergulir dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Muhammad Sukardi