Korban Betrand Peto Ngaku Alami Kekerasan Seksual di Depan Toilet Kelab Malam
Kesaksian mengenai tubuh yang mengalami memar itu menjadi salah satu bagian yang disebut pihak korban telah diperiksa melalui visum. Hasil pemeriksaan medis tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan laporan polisi.
ANW menjerat Betrand Peto dengan Pasal 473 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sementara itu, pihak keluarga Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan belum mendapatkan informasi resmi dari kepolisian mengenai laporan tersebut.
Minola juga menyampaikan informasi yang diterima Ruben dari teman Betrand. Berdasarkan informasi tersebut, Betrand tidak terlibat dalam perkelahian yang dimaksud.
“Ruben mengatakan bahwa kalau informasi dari temannya Onyo, Onyo itu tidak terlibat dalam perkelahian atau apa pun yang disangkakan. Yang berkelahi itu temannya Onyo. Kenapa mesti Onyo yang dilaporin? Ini yang perlu kami telusuri lebih dalam,” ujar Minola.