Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh, Lama Tak Muncul Presenter Jeremy Teti Idap Batu Ginjal Sudah 4 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kriss Hatta Bebas di Momen Hari Ibu, Tuty Suratinah Terharu

Minggu, 22 Desember 2019 - 20:21:00 WIB
Kriss Hatta Bebas di Momen Hari Ibu, Tuty Suratinah Terharu
Kriss Hatta bebas dari penjara. (Foto: Instagram @krisshatta07)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya berterima kasih pada Tuhan dan seluruh masyarakat Indonesia. Doa kalian semua terkabul untuk anak saya hari ini,” tuturnya, dikutip dari Okezone.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama lima bulan.

Namun karena vonis Kriss sudah dikurangi masa tahanan, maka hukuman pria 31 tahun tinggal tersisa beberapa hari dan kini sudah dinyatakan bebas.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut