Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laporkan Balik, Kuasa Hukum Riri Khasmita Periksa Dugaan Penyekapan Kakak Nirina Zubir
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Dugaan Penyekapan Riri Khasmita Tersangka Mafia Tanah yang Dilakukan Kakak Nirina Zubir

Rabu, 24 November 2021 - 16:38:00 WIB
Kronologi Dugaan Penyekapan Riri Khasmita Tersangka Mafia Tanah yang Dilakukan Kakak Nirina Zubir
Nirina Zubir bersama keluarganya saat konpres terkait mafia tanah. (Foto: Ravie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir mengungkap kronologi dugaan penyekapan yang dilakukan Fadhlan Karim, kakak sang aktris. 

Putra Kurniadi, sang kuasa hukum mengatakan kliennya tak diizinkan keluar tempat kosnya, yang merupakan milik keluarga Nirina selama satu tahun terakhir. Riri hanya diizinkan keluar rumah secara bergantian dengan suaminya. 

"Selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri," ujar Putra di Polres Metro Jakarta Barat. 

Hal itulah yang membuat Riri terdorong melaporkan tindakan Fadhlan terkait dugaan penyekapan. Hal itu disebut merampas kebebasan kliennya. 

"Jadi atas dasar itulah klien kami melapor. Kebebesan klien itu dihalangi. Jadi di depan itu dijaga ketat security 24 jam, jadi tidak boleh keluar. Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan," tuturnya. 

Kuasa hukum Riri menyebut hal itu dilakukan Fadhlan untuk menjaga aset, menyusul dugaan sertifikat tanah milik ibunya yang dibalik nama oleh Riri. Namun, pihaknya merasa hal itu tak pantas dilakukan. 

"Ya menjaga aset cuma satu orang yang tinggal. Jadi sangat tidak relevan ya. kalaupun jaga aset, kenapa orang dihalangi keluar?" Ujarnya lagi. 

Saat ini laporan Riri kepada Fadhlan atas dugaan penyekapan sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Barat. Tim kuasa hukum Riri pun kembali memeriksa laporan kliennya. 

Mereka berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengenai proses lanjutan terbaik, karena kliennya saat ini tengah berstatus sebagai tersangka. 

Diketahui, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah. 

Tersangka akan dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut