Kronologi Lengkap Rumah Atalarik Syach Dibongkar PN Cibinong, Endingnya Ngadu ke Dedi Mulyadi

JAKARTA, iNews.id - Aktor Atalarik Syach ditempa musibah, rumahnya dibongkar Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, pada Kamis (15/5/2025). Kondisi rumah sang aktor sekarang telah hancur, imbas sengketa tanah.
Atalarik Syach bahkan mengadukan masalah ini ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dia merasa dizalimi atas tindakan ini, terlebih dia merasa tidak ada pemberitahuan sebelumnya atas eksekusi tersebut.
Seperti apa kronologi lengkap proses pembongkaran rumah Atalarik Syach yang viral di media sosial? Berikut informasi selengkapnya.
Atalarik Syach mengungkapkan, rumahnya berada di atas tanah sengketa sejak 2015. Namun, dia menyayangkan eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan terkesan tak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Memang ini salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama, dari tahun 2015. Gugatan pertama Pengadilan Negeri Cibinong, ya," kata Atalarik di kawasan Cibinong, Bogor, Kamis (15/5/2025).
"Saya nggak mau bicara lebih banyak karena kalau kalian tanya sama saya, lebih banyak urusan emosinya. Jadi kalau jalur hukumnya, silahkan ke kuasa hukum saya," tambahnya.
Kuasa hukum Atalarik Syach, Sanja, merasa ada kejanggalan dari langkah eksekusi rumah milik kliennya ini. Salah satunya, eksekusi dinilai tanpa pemberitahuan kepada Atalarik selaku penghuni rumah.
"Menurut pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan, tapi faktanya sampai hari ini klien saya sama sekali belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan," tutur Sanja.
"Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak PN Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini," lanjutnya.
Sanja kemudian menjelaskan bahwa gugatan pemohon bernama Dede Tasno hingga kini masih berjalan dan belum ada putusan inkrah dari pihak pengadilan. Seharusnya, kata Sanja, eksekusi rumah milik kliennya pun bisa ditangguhkan.
"Menurut hukum, itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno-nya. Nah kemudian di dalam proses gugatan ini masih berjalan dan sebentar lagi putusan di tanggal 4 Juni 2025," tegasnya.
Lebih lanjut, Sanja juga mengklaim bahwa tanah yang dibeli Atalarik pada 2000 itu sudah menjadi sertifikat dan tercatat di Badan Pertahanan Nasional (BPN).