Kuasa Hukum Richard Lee Protes Ketimpangan Jatah Waktu Hadirkan Saksi di Persidangan
Menurut Faizal, keterangan Fitri Salhuteru juga dinilai penting untuk meluruskan sejumlah tudingan terhadap klinik milik Richard Lee. Salah satunya terkait tuduhan kondisi klinik yang disebut tidak layak hingga dugaan pemerasan.
"Saksi yang selanjutnya hadir adalah tokoh publik, Fitri. Tadi Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi diakui internasional dan nasional. Lalu produknya juga bermasalah, kliniknya menurut saksi (lawan) tadi seperti kandang ayam, nah ini kondisinya berbeda 100 persen," katanya.
Faizal menegaskan kehadiran para saksi tersebut merupakan bagian dari pembuktian pihak Richard Lee. Dia menyebut hal itu juga berkaitan dengan Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP yang menurutnya dapat digunakan untuk menilai integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor.
"Kami akan hadirkan tiga sosok penting lainnya pada tiga persidangan ke depan," ucapnya.
Menurut Faizal, kehadiran saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Richard Lee dalam menghadapi perkara yang sedang berjalan.