Laporkan Balik, Kuasa Hukum Riri Khasmita Periksa Dugaan Penyekapan Kakak Nirina Zubir
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir menyambangi Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (24/11/2021).
Kedatangan mereka untuk memeriksa laporan kliennya. Riri melaporkan balik kakak Nirina, Fadhlan Karim, atas dugaan penyekapan. Laporan itu dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Ke polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres Jakarta Barat," ujar Syakhruddin salah satu kuasa hukum Riri.
"Laporan yang dibuat oleh klien kami, Riri Kasmita dan yang dilaporkan adalah Fadhlan," tuturnya.
Menurut Syakhruddin, dia dengan tim kuasa hukum lain berkoordinasi dengan penyidiknya. Mereka mendiskusikan proses terbaik untuk pemeriksaan selanjutnya karena kliennya saat ini tengah berstatus sebagai tersangka.
"Tadi sudah koordinasi dengan penyidiknya. Besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan," ujar Syakhruddin.
"Jadi untuk menjelaskan bagaimana mekanismenya. Bagaimana Polres Jakbar bisa mendapat keterangan dari klien kami," sambungnya.
Seperti diketahui, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Editor: Dyah Ayu Pamela