Laporkan Penyebar Video Porno ke Polisi, Advokat Pitra Romadoni Minta Gisella Anastasia Segera Diperiksa
JAKARTA, iNews.id - Kasus tersebarnya video syur mirip Gisella Anastasia kini telah memasuki ranah hukum. Advokat Pitra Romadoni akhirnya melaporkan pelaku penyebar video tersebut ke Polda Metra Jaya.
Menurut Pitra, sebanyak lima orang lebih yang terlibat dalam penyebaran video tersebut telah dilaporkam olehnya. Tak hanya itu, Pitra juga menyeret pihak yang diduga melakukan perbuatan asusila dalam media sosial.
"Kami tadi telah resmi melaporkan lima orang lebih yang terlibat dalam penyebaran ataupun yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila di dalam media sosial," ujar Pitra seperti iNews.id kutip dari tayangan Go Spot, RCTI pada Senin (9/11/2020).
"Pelaku yang kita laporkan itu ada lima orang dan kawan-kawan. Dan ‘kawan-kawan' itu nanti biar pengembangan polisi," katanya.
Namun, pihaknya mengaku masih merahasiakan siapa saja nama-nama yang masuk dalam daftar pelaporannya. Pitra mengaku menghormati kinerja kepolisian yang terus berusaha menyelidiki kasus tersebut.
"Untuk yang terlapor ini untuk saat ini mohon maaf masih kami rahasiakan. Kami tidak mau mendahului Polri, di mana saat ini Polri sedang bekerja," katanya.
"Siapa yang terlibat dan diduga juga orang tersebut, saya minta tadi agar dipanggil, biar ini jelas dan terang benderang. Tunggu sabar dulu teman-teman, biarkan dulu penyidik bekerja sampai pelakunya tertangkap," ujar Pitra.
Kepada pihak kepolisian, Pitra menyampaikan permintaannya. Dia meminta agar polisi segera memanggil nama-nama yang terlibat di dalam video tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Saya minta dipanggil orang-orang yang terlibat dalam video tersebut, ataupun yang mirip dengan video tersebut dipanggil ke Polda Metro Jaya," ujar Pitra.
"Humas Mabes Polri juga menyampaikan kepada publik agar tidak menyebarkan konten asusila tersebut, karena ancaman pidananya enam tahun penjara," katanya.
Tak tanggung-tanggung, pihak terlapor disebut-sebut akan terancam pasal berlapis. Denda mencapai Rp6 miliar pun menanti mereka jika terbukti bersalah di depan hukum nantinya.
"Konsekuensi hukumnya di sini yang kami laporkan itu pasal berlapis, yaitu ada denda juga terhadap para terlapor ini denda sebesar Rp6 miliar sesuai dengan UU pornografi dan denda Rp1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Pitra.
Lebih lanjut, Pitra mengimbau kepada pihak yang diduga menjadi pelaku yang ada di dalam video tersebut untuk segera memberikan klarifikasinya. Terlebih, lanjut Pitra, jika orang tersebut merasa dirinya tak merasa terlibat dalam video yang tengah beredar luas tersebut.
"Kalau memang dia merasa dirinya bukan dia, ya seharusnya berikan klarifikasi, bukannya malah 'saya bingung'. Justru memberikan klarifikasi supaya masyarakat mengerti dengan keadaan yang sebenarnya," ujar Pitra.
Editor: Tuty Ocktaviany