Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!
JAKARTA, iNews.id - Platform X (Twitter) telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administrasi sebesar Rp80 juta. Ini dilakukan atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebelumnya telah memberikan surat teguran atas konten pornografi yang tersedia di platform X. Apabila tidak memenuhi kewajiban administrasi, maka izin untuk beroperasi di Indonesia bisa dicabut.
"Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).
Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," ujar Alexander.
Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.